Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai telah memeriksa puluhan saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Irigasi Daerah (DI) Aparang Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen mengatakan, saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari PPPK Dinas PUTR Sulsel, konsultan, rekanan, hingga pengawas lapangan.
“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan serta menemukan fakta hukum tindak pidana dugaan korupsi rehabilitasi Irigasi Aparang yang terletak di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan,” terang Kajari Sinjai, Kamis (15/8/2024).
“Ada sepuluh saksi sudah diperiksa baik itu PPPK, PPTK, konsultan pengawas, dirut perusahaan, direktur teknik perusahaan, staf administrasi perusahaan, bidang teknik/perencanaan hingga pengawas lapangan,” tambah alumnus Fakultas Hukum Unhas ini.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik katanya, pihaknya telah menemui titik terang dalam dugaan kasus korupsi irigasi Aparang. Dan saat ini, sisa menunggu hasil dari ahli untuk segera menyimpulkan serta mengumumkan hasil penyidikan.
“Dalam waktu dekat ini kita akan rampungkan hasil penyelidikannya,” tandasnya. Dari hasil penyelidikan dan audit investigasi kasus ini terdapat dugaan potensi kerugian negara sekira Rp1,9 milyar.
Proyek irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan ini bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran Rp7,5 Miliar.
Dalam perjalanannya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan volume, sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif dan hasil pekerjaan tidak berfungsi alias mangkrak. (ZAR)