Dihadiri Pj. Bupati, DPRD Sinjai Rapat Paripurna KUA PPAS 2025

KUA PPAS 2025 tuntas dibahas DPRD Sinjai yang ditandai penandatanganan MoU dengan Pj. Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah. (Dok/Humas DPRD)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Anggota DPRD Sinjai menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman tentang Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (15/8/2024).

Acara yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD ini dihadiri Pj Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah, Forkopimda, para Asisten, staf ahli bupati dan Kepala OPD lingkup Pemkab Sinjai.

Ketua DPRD Sinjai Lukman H, Arsal, memimpin rapat ini didampingi Wakil Ketua I DPRD Sabir dan Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang.

Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai menyampaikan rasa syukur karena seluruh rangkaian tahapan hingga selesainya dokumen KUA dan PPAS ini dapat dilalui sesuai dengan mekanisme serta batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana tersebut dalam undang-undang nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya pada pasal 90 dan pasal 169, bahwa kesepakatan terhadap rencana KUA dan rancangan perubahan PPAS paling lambat Minggu kedua bulan Agustus,” terangnya.

Lukman H. Arsal berharap dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati ini menjadi instrumen untuk mengoptimalkan alokasi anggaran, dan sektor belanja yang paling prioritas, tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pencapaian RPJMD.

Sementara itu, Pj Bupati Sinjai mengungkapkan bahwa KUA dan PPAS adalah proses awal penyusunan rancangan perubahan APBD Sinjai tahun anggaran 2024, dan rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang memuat ringkasan berupa gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

“Saya berharap pengalokasian anggaran KUA-PPAS tahun anggaran 2025 dalam upaya peningkatan pencapaian pembangunan tahun anggaran 2025 disesuaikan dengan urusan bidang kewenangan, serta tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan program kegiatan yang memiliki korelasi dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan provinsi maupun nasional,” harap Pj. Bupati Sinjai. (ZAR)