Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 109 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sinjai menerima remisi atau pengurangan masa pidana di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Penyerahan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah di halaman Rutan Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Penyerahan remisi tersebut disaksikan oleh Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko, unsur Forkopimda, Pimpinan OPD, serta tamu dan undangan.
Pj. Bupati Sinjai dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada WBP yang menerima remisi, dan berharap momen ini menjadi motivasi bagi WBP untuk aktif mengikuti program pembinaan dan terus berusaha untuk memperbaiki diri guna kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Sementara itu Kepala Rutan Sinjai menyatakan pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah kepada WBP yang telah aktif mengikuti program pembinaan sebagai motivasi, untuk berperilaku baik serta mengikuti aturan yang berlaku.
Dari 208 orang warga binaan Rutan Sinjai, 109 orang diantaranya menerima remisi atau masa pengurangan kurungan dari beberapa kasus diantaranya kasus perkara narkotika, dan satu perkara terkait perlindungan anak. (Kari)