Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Muh. Rusmin mengatakan bahwa Daftar Pemilih Tetap atau DPT bukan sesuatu yang tidak bisa berubah, namun sesuai dengan perkembangan atau perjalanan waktu bisa jadi ada Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Hal tersebut ia sampaikan pada acara penetapan DPT di aula Hotel Rofina Sinjai, Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Jumat (20/9/2024) pagi.
“Jumlah DPT ini telah sesuai dengan juknis yang berlaku, kita bertanggungjawab dalam mengawal data ini” tambahnya.
Rusmin berharap semua pihak untuk bersama-sama mengawal data pemilih ini, guna memastikan Pilkada berjalan dengan baik, dan tidak ada lagi rakyat yang merasa haknya dirampas.
Sebelumnya diberitakan KPU Sinjai menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2024.
Pada DPT yang ditetapkan ini juga dirinci jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 Kecamatan, jumlah pemilih laki-laki, dan jumlah pemilih perempuan. Di Kabupaten Sinjai sendiri terdapat 80 Desa/kelurahan.
Ini Rincian DPT Sinjai 2024
Berdasarkan penetapan oleh KPU Sinjai, jumlah TPS sebanyak 427. Kemudian jumlah pemilih Laki-laki 96.375, dan pemilih perempuan 100.783.
Jika diakumulasi jumlah pemilih laki-laki dan perempuan, maka DPT di Kabupaten Sinjai untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 197.158 orang pemilih.
Berikut rincian DPT per kecamatan:
1. Sinjai Barat : 19.681
2. Sinjai Selatan : 30.815
3. Sinjai Timur : 25.735
4. Sinjai Tengah : 21.500
5. Sinjai Utara: 36.658
6. Bulupoddo: 13.649
7. Sinjai Borong : 13.928
8. Tellulimpoe: 29.595
9. Pulau Sembilan: 5.597
Total jumlah DPT: 197.158
(Risky Amelia)