Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Memasuki tahapan kampanye, aksi tak terpuji mulai membayangi kontestasi Pilkada di kabupaten Sinjai. Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho kandidat dari calon bupati dan wakil bupati, Muzayyin Arif dan Andi Ikhsan Hamid hilang sehari setelah di pasang.
Hal ini sangat disayangkan oleh Tim Hukum MAIKI, Pasangan calon Muzayyin Arif dan Andi Ikhsan Hamid. Pihaknya meminta agar kontestasi politik di kabupaten Sinjai tetap mengedepankan nilai sipakalebbi yang merupakan falsafah bugis.
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab ini mencederai nilai-nilai demokrasi serta konsep sipakalebbi di Bumi Panritta Kitta,” ungkap Sulharmin, Juru Bicara Tim Hukum MAIKI, melalui rilisnya di redaksi Sinjai Info, Jumat, 11 Oktober 2024, malam.
Menurutnya, semua pihak harus menghormati hak berdemokrasi setiap individu karena kejadian ini bisa membuat pesta demokrasi di Sinjai berjalan dengan tidak baik, terlebih menghilangkan alat peraga kampanye merupakan perbuatan tindak pidana.
“Yang kami sesalkan bahwa baliho yang terpasang ini sudah sesuai dengan titik lokasi pemasangan APK yang ditentukan oleh KPU, sehingga kami bersama dengan tim hukum telah mengonsolidasikan kejadian ini dan akan menempuh upaya hukum. Kami berharap kepada stakeholder agar mengusut tuntas terhadap oknum yang merusak alat peraga kampanye dari kandidat kami, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali” tegasnya.
APK yang dimaksud hilang oleh Tim Hukum MAIKI ini berada di Lapangan Mangarabombang, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai timur, salah satu titik pemasangan APK yang telah ditentukan oleh KPU Sinjai. (ZAR)