Hari Ini Operasi Zebra Dimulai, Kenali 8 Jenis Sasaran Pelanggaran

Pemasangan pita oleh Waka Polres Sinjai sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra di Kabupaten Sinjai. (Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kepolisian Resor Sinjai melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Pallawa 2024. Operasi ini dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas.

Apel gelar pasukan Operasi Zebra Pallawa 2024 dilaksanakan di halaman Mapolres Sinjai, Jl. Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (14/10/2024) pagi.

Kegiatan diawali dengan penyematan pita oleh pemimpin apel kepada masing-masing perwakilan dari Polri, TNI, Sat Pol.PP, dan Dinas Perhubungan Sinjai sebagai tanda dimulainya operasi.

Kegiatan dihadiri oleh Kadis Perhubungan Sinjai Akbar, Kadis Pol.PP dan Damkar Agung Budi Prayogo, yang mewakili Dandim 1424 Sinjai Pasi Ops Kapten Inf. Muh. Sain, Pejabat utama Polres Sinjai, para Kasat, Kapolsek dan perwira staf.

Operasi Zebra Pallawa 2024 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada 14-27 Oktober 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

Ada 8 jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi zebra Pallawa 2024:

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman;

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur;

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang;

4. Pengendara yang tidak menggunakan Helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong);

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol;

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow);

7. Pengendara yang over dimensi atau over loading (OD/OL) dan TNKB yang tidak sesuai dengan Spektek (Plat gantung); dan

8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

(Agusman)