Sinjai.Info, Sinjai Utara,– DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019, terkait perlindungan masyarakat kawasan adat serta implikasi penetapan batas kawasan hutan negara wilayah adat.
Bertempat di ruang rapat DPRD, Senin (21/10/2024). Rapat dipimpin Plh. Ketua DPRD Sinjai, Sabir dan dihadiri kepala BPKH Wil. VII Makassar, Pj. Sekda Sinjai, Asisten I Sekretaris Daerah, DLHK, Camat Sinjai Borong, kepala desa dan BPD Bonto Katute, tokoh masyarakat desa Barambang dan Bontokatute, ketua lembaga AMAN sebagai perwakilan masyarakat adat.
Pj. Sekda Sinjai, Andi Ilham Abu Bakar mengatakan implikasi dari pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2019 di desa Barambang dan Bonto Katute tersebut sudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, hanya saja sampai sekarang belum ada pengakuan dari pemerintah daerah tentang masyarakat adat untuk Barambang dan Bonto Katute tersebut.
“Waktu itu ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan validasi ke bawah oleh tim gabungan, kita sudah melaksanakan kegiatan tersebut dan bahkan tahun ini juga kita masih menjalankan dengan membuat SK tim untuk melakukan verifikasi tentang keberadaan masyarakat adat,” ucap Pj. Sekda Sinjai.
Lanjutnya, jadi ada indikator-indikator tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk keluarnya sebuah pengakuan. “Jadi pengakuan itu tidak keluar serta-merta begitu saja, dibuat secara tertulis dan lain sebagainya tetapi harus melalui proses verifikasi sebagaimana yang diatur dan tertuang di dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tersebut,” terang mantan Kepala Bappeda Sinjai ini.
Hal senada dikatakan Asisten 1 Setdakab Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf. Ia menambahkan bahwa belum adanya pengakuan dari pemerintah terkait masyarakat adat Barambang Katute dikarenakan belum cukup data-data yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
“Setelah dilakukan verifikasi lapangan kebenaran profil masyarakat adat, yang mana masih banyak yang perlu diperdalam dan dikaji karena kurangnya bukti dukung yang didapatkan, dan juga peta wilayah adat belum bisa dilakukan verifikasi secara cermat karena keterbatasan SDM terkait penentuan titik koordinat serta tanda alam dan nama tempat yang masih kurang” tuturnya.
Selain itu, bukti dukung yang menunjukkan keberadaan masyarakat hukum adat tidak bisa digali secara luas karena tidak adanya responden yang mengetahui secara mendalam terkait masyarakat adat Barambang Katute.
“Bulan Agustus 2022 panitia masyarakat hukum adat mengundang Camat Sinjai Borong dan Kepala Desa Bontokatute membahas adanya beberapa aspirasi masyarakat Desa Bonto Katute yang menolak untuk bergabung dalam komunitas MHA Barambang Katute, sehingga panitia merekomendasikan pemerintah Desa Bonto Katute untuk melakukan musyawarah terkait hal tersebut,” urainya.
Hingga pada tanggal 22 Agustus 2023 tandasnya, belum ada kesepakatan pembentukan masyarakat adat Barambang Katute yang dicapai saat rapat yang dihadiri oleh kepala desa, sekretaris desa, sekcam, Ketua BPD dan ketua pengurus AMAN Kecamatan Sinjai Borong.
RDP ini turut dihadiri Ketua dan anggota Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Sinjai.
(Rezky Amalia)