Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kepolisian Resor Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa lokasi di kabupaten Sinjai dan Bulukumba. Ini setelah personel Reskrim Polres Sinjai menangkap pria bernama Udin (49 tahun).
Udin, warga Jeneponto ini diduga kuat adalah aktor di balik kasus pencurian tabung elpiji dan barang lainnya di wilayah hukum Polres Sinjai dan Bulukumba. Ada 5 laporan polisi yang masuk terkait aksi yang dilakukan Udin.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah bersama Kasi Humas, AKP H. Suharto, saat jumpa pers di Mapolres Sinjai, Senin (28/10/2024) pagi menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) dari Polsek Sinjai Timur, Sinjai Tengah, Sinjai Barat, dan Polres Sinjai.
Menurut Iptu Rahmatullah, tersangka selalu pindah lokasi ketika melancarkan aksinya. “Saat mencuri di Kelurahan Tanete Kabupaten Bulukumba, pada malam itu mulai tim Resmob Sinjai melakukan pengintaian. Kemudian saat dilakukan patroli, tersangka ditemukan di rumahnya bersama mobil yang diidentifikasi kerap dipakai melakukan aksi pencurian,” beber Kasat Reskrim.
“Setelah Itu dilakukan pendalaman dan terungkaplah beberapa TKP (tempat kejadian) sesuai laporan polisi yang dilaporkan Polsek Sinjai Timur, Polsek Sinjai Tengah, Polsek Sinjai Barat, dan Polres Sinjai. Tersangka setiap beraksi mengontrak Ruko, kemudian menjual di siang harinya dan berkeliling pada malam hari.” terang Iptu A. Rahmatullah.
Saat jumpa pers, Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum Abd. Waris, dan Kanit Resmob Andi Mapparumpa, memperlihatkan sejumlah barang bukti milik pelaku antara lain gunting besi, linggis, dan palu.
Juga turut disita barang-barang hasil curian seperti 56 tabung elpiji 3 kg, tabung besar, buku, alat cukur, toples, hingga kursi plastik.
“Tersangka sudah menyiapkan alat-alat berupa Gunting Besi, Linggis, Palu yang digunakan melakukan pencurian. Ketika beraksi tersangka terlebih dahulu mengunci pintu rumah korban dari luar dengan cara mengikatnya dengan menggunakan kain, dan semua TKP dilakukan seperti itu,” tandas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 7 Tahun.
(Agusman/Yunil mg/Ifa mg)