Pelaku Judi Kupon Putih di Sinjai Utara Ditangkap Polisi

Terduga pelaku judi kupon putih, AR, yang ditangkap personel Satreskrim Polres Sinjai. (Dok/Humas Polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Terduga pelaku judi kupon putih di wilayah Kecamatan Sinjai Utara berhasil ditangkap personel Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai, Sabtu (9/11/2024) sekira Pkl. 12.30 wita.

Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Jl. K.H. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan terduga pelaku selama menjalankan aktivitasnya.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial AR (51 tahun), seorang wiraswasta.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian kupon putih di wilayah pasar Kabupaten Sinjai, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Sinjai.

Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku serta lokasi aktivitas perjudian tersebut.

Setelah berhasil mengantongi identitas dan alamat pelaku, tim memperoleh informasi bahwa AR tengah berada di rumahnya usai melakukan pengumpulan nomor kupon putih di Pasar Sinjai untuk dipasang melalui akun daring miliknya.

Dengan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan AR tanpa perlawanan. Setelah melakukan penggeledahan di tempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan AR dalam aktivitas perjudian tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengakui bahwa ia menerima nomor kupon putih dari sejumlah pemasang dan kemudian memasang nomor-nomor tersebut melalui akun miliknya di situs perjudian daring. Dari kegiatan ini, AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 untuk setiap nomor yang berhasil tembus atau menang.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah modem beserta charger, satu unit laptop merk Lenovo beserta charger, Satu unit ponsel merk Nokia, Satu buah buku tabungan dan kartu ATM BNI, Satu lembar resi transaksi pengiriman, satu buah dompet yang berisi identitas AR, termasuk KTP atas nama AR, empat lembar uang pecahan Rp5.000, serta selembar kertas berisi rekapan nomor pasangan.

Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap akun daring AR, polisi menemukan bahwa pelaku aktif menggunakan beberapa situs judi daring untuk aktivitas perjudian kupon putih.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar mereka,” jelas Kasat Reskrim.

Dengan penangkapan ini, Polres Sinjai berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku dan menekan angka perjudian di wilayah Sinjai, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat semakin terjaga. (ZAR)