Sinjai.Info, Sinjai Selatan,– Tujuh orang diduga pelaku perjudian ditangkap tim khusus yang dibentuk Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, Selasa, 12 November 2024, sekira Pkl. 03.00 wita.
Ketujuh orang ini ditangkap di wilayah Kecamatan Sinjai Selatan, tepatnya di Dusun Tonasa, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan itu, Timsus Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam perjudian menggunakan kartu domino.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, dan setelah dilakukan penyelidikan, timsus berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam perjudian,” ujarnya.
Adapun terduga pelaku yang diamankan diantaranya BG, (40 tahun), KR (47 tahun), RA (61 tahun), AN (61 tahun), dan RM (34 tahun). Kemudian MR (46 tahun), serta seorang pelajar berinisial AU (21 tahun). Semua pelaku adalah warga Sinjai Selatan.
Selain mengamankan pelaku, juga ikut diamankan barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya, dua senjata tajam jenis taji, empat unit handphone, dua unit sepeda motor, 16 set kartu domino, dan uang tunai sebesar Rp. 2.492.000.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya unsur perjudian dan potensi ancaman keamanan. Kami juga mengamankan senjata tajam yang dapat digunakan untuk tindakan berbahaya,” lanjut Iptu Andi Rahmatullah.
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, serta mencegah aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ZAR)