Honorer Non Database BKN Berharap Diikutkan Pendaftaran PPPK Tahap II

Tenaga honorer Non Database BKN di Kabupaten Sinjai mengadukan nasib mereka kepada anggota DPRD Sinjai, Rabu (15/1) pagi. (Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sejumlah tenaga honorer yang tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sinjai untuk mengadukan nasib mereka, Rabu (15/01/2025).

Kedatangan mereka sebagai bentuk kekhawatiran pasca-pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang beredar di beberapa media, yang menyatakan bahwa apabila tidak mendaftar PPPK Tahap II maka tenaga honorer terancam menganggur atau dirumahkan.

Kekhawatiran lainnya adalah penerapan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penghapusan Tenaga Honorer per Januari Tahun 2025.

Di hadapan anggota dewan, salah satu honorer non database Muhammad Azhari mempertanyakan solusi untuk honorer non database yang hingga saat ini belum ada kejelasan dengan nasibnya, untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apatah lagi ungkapnya, 15 Januari 2025 merupakan hari terakhir pendaftaran PPPK. “Setelah pendaftaran ini tertutup kami tidak tahu lagi apakah kami masih honorer atau bukan lagi,” keluhnya.

Azhari mengaku sudah mengecek jumlah tenaga honorer yang tidak terdata di database BKN, dari 764 menjadi 821 dan kemungkinan data ini masih terus bertambah.

“Olehnya itu, dengan kerendahan hati memohon kepada bapak Pj. Bupati dan pemerintah kabupaten Sinjai mengikutsertakan kami dalam pendaftaran P3K Tahap II Tahun 2024 yang akan berakhir pada hari ini,” harap Azhari yang diamini rekan-rekannya yang lain.

(Rezky Amalia/Agusman)