Baru 20 BUMDes di Sinjai Berbadan Hukum, Yuhadi: Revitalisasi Pengurus Harus Dilakukan

Kadis PMD Sinjai, Dr. Yuhadi Samad. (Dok/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah Kabupaten Sinjai meminta semua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melakukan revitalisasi pengurus BUMDes, khususnya BUMDes yang pengurusnya tidak aktif atau masa jabatannya berakhir.

Revitalisasi pengurus ini diharapkan selesai pada Februari 2025. Imbauan Pemkab Sinjai ini sudah disampaikan sejak 6 Januari 2025 melalui surat yang ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah A. Ilham Abubakar.

Menurut Kadis PMD Kabupaten Sinjai, Dr. Yuhadi Samad, dalam surat tersebut, pengurus BUMDes yang akan diganti atau berakhir masa jabatannya harus menyelesaikan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes.

Serta memastikan seluruh pengurus BUMDes melakukan musyawarah desa pertanggungjawaban tahun 2024 paling lambat 31 Maret 2025.

“Soal ini selalu kami ingatkan pemerintah desa dan BUMDes. Bahkan kami sudah surati desa pada Agustus 2024 dan 6 Januari 2025. Apalagi desa melalui BUMDes mesti mengambil peran pada pelaksanaan program ketahanan pangan berdasarkan kebijakan nasional,” kata Dr. Yuhadi Samad, kepada Sinjai Info, Rabu (12/2/2025) siang.

Lanjut Yuhadi, pihaknya juga telah melakukan rapat monitoring dan evaluasi dengan pemerintah desa terkait hasil temuan inspektorat, di mana masih ada 17 BUMDes yang belum menindaklanjuti hasil temuan inspektorat.

Pemkab Sinjai melalui Pj. Sekda juga mengingatkan semua BUMDes melakukan proses pendaftaran badan hukum, karena hingga saat ini baru 20 BUMdes di Sinjai yang berbadan hukum. (ZAR)