503 PPPK Terima SK Perpanjangan Masa Kerja dari Bupati Sinjai

Bupati dan Wakil Bupati Sinjai halal bihalal dengan semua pegawai negeri lingkup Pemkab Sinjai. Bupati juga menyerahkan SK untuk PPPK. (Awal/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 503 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup pemerintah Kabupaten Sinjai menerima surat keputusan perpanjangan masa perjanjian kerja, Rabu (09/04/2025) pagi.

Penyerahan surat keputusan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK tersebut dilakukan secara simbolis yang diberikan langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif usai apel gabungan dirangkaikan dengan halal bihalal di halaman Kantor Bupati Sinjai.

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif dalam amanatnya menyampaikan bahwa kurang lebih sepekan lamanya menikmati libur panjang dan bersilaturahmi dengan keluarga, kini saatnya kembali bekerja sebagai abdi negara, kembali melayani masyarakat sebagaimana mestinya.

“Momen ini hendaknya dapat kita manfaatkan untuk memperbarui kembali semangat kerja, dedikasi dan tanggung jawab serta memantapkan kualitas pengabdian sebagai aparatur,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Sinjai, mengucapkan selamat kepada 503 tenaga PPPK yang menerima SK perpanjangan masa perjanjian kinerja.

“Ini merupakan bentuk penghargaan
atas kerja keras dan kontribusi saudara yang diberikan kepada negara, untuk itu saya berharap para PPPK teruslah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sinjai,” harapnya.

Turut hadir antara lain Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, staf ahli dan para asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai. (Awal)