Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Tellulimpoe

Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai saat menggiring para pelaku judi sabung Ayam di Kec. Tellulimpoe. (Dok/Humas Polres)

Sinjai.Info, Tellulimpoe,– Dua terduga pelaku judi sabung Ayam ditangkap personel Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai. Pelaku berinisial IN dan SH ini ditangkap di Dusun Lappae 1, Desa Saotengnga, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Bersama kedua pelaku ikut disita barang bukti diantaranya 12 ekor ayam hidup, 3 ekor ayam mati, satu bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung, dua tenda terpal berwarna hijau dan hitam, serta beberapa tas ayam.

Penggerebekan yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025 sore itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi sabung ayam.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah, membenarkan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga terkait kegiatan judi sabung ayam di wilayah tersebut.

“Saat tim tiba di lokasi, beberapa pelaku mencoba melarikan diri. Namun, dua orang berhasil diamankan di tempat bersama sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Sinjai berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Sinjai.

“Kami juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga upaya penindakan dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ZAR)