Sinjai.Info, Sinjai Utara, – Dalam rangka menjaga ketertiban dan memastikan perpisahan sekolah berjalan dengan baik, Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan acara perpisahan bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP kelas akhir.
Edaran ini menegaskan bahwa perpisahan harus dilakukan secara sederhana di lingkungan sekolah, tanpa pungutan maupun konvoi di jalan raya.
Bupati Sinjai menekankan bahwa kegiatan perpisahan seharusnya menjadi momen kebersamaan dan kekeluargaan antara peserta didik, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan orang tua, tanpa membebani pihak manapun dengan biaya tambahan.
“Kami ingin memastikan perpisahan tetap bermakna, tetapi tidak membebani orang tua atau siswa,” ujar Ratnawati Arif.
Selain itu, para kepala satuan pendidikan diminta melarang peserta didik melakukan konvoi kelulusan di jalan raya guna menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah daerah juga menugaskan Kepala Dinas Pendidikan serta para pendamping dan penilik satuan pendidikan untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini agar berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perpisahan sekolah dapat berlangsung secara tertib dan tetap memberikan kesan positif bagi seluruh pihak yang terlibat. (Adv)