DBH Cair, Pemkab Sinjai Terima 4,5 Miliar dari Pemprov Sulsel

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, saat memberikan keterangan usai membuka FLS3N dan O2SN tingkat Kabupaten Sinjai Tahun 2025. (Dok/Disdik)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah merealisasikan janjinya untuk transfer Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota. Kabupaten Sinjai adalah salah satu penerima DBH.

Transfer DBH ini dilakukan sejak pekan lalu. Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, ditemui usai membuka kegiatan FLS3N dan O2SN di sport center Sinjai, mengaku baru tiba dari Makassar dan akan mengecek dulu di BKAD mengenai DBH.

“Sepertinya sudah (ditransfer). Saya cek dulu ya,” kata Bupati, kepada Sinjai Info, Senin (26/5/2025) pagi.

Dikonfirmasi terkait DBH, Asisten 2 Pemkab Sinjai yang juga Plt. Kepala BKAD membenarkan adanya transfer DBH dari Pemprov Sulsel.

“Sudah ditansfer, dik. Untuk satu triwulan tahun 2025 sebesar Rp.4,5 miliar,” tulis Plt. Kepala BKAD Sinjai, A. Ilham Abubakar.

DBH yang diterima Pemkab Sinjai ini bersumber dari sektor pajak, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan jenis pajak bagi hasil lainnya.

Untuk triwulan pertama, Pemprov Sulsel mencairkan DBH sebesar Rp.222 miliar melalui bank Sulselbar ke rekening 24 pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

(Agusman/ZAR)