Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (26/06/2025).
Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sinjai, dan dipimpin langsung Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 27,7 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 32 butir, senjata tajam, handphone, pakaian, alat perikanan, serta barang bukti lainnya.
Kajari Sinjai, Zulkarnaen menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menegakkan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan periode kasus dari Januari hingga Juni 2025.
“Selain untuk mengeksekusi putusan pengadilan, kegiatan ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Kajari Zulkarnaen.
Pemusnahan ini juga dilakukan untuk menghindari penumpukan barang bukti yang dapat menimbulkan gangguan, seperti pencemaran, bau tidak sedap, hingga penyalahgunaan.
Sementara itu, Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang turut hadir menyaksikan, mengapresiasi langkah Kejari Sinjai dalam menuntaskan perkara yang telah inkracht. Ia menilai hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum. (Kari)