Ini Kata Ketua KPU Sinjai Terkait Putusan MK Tentang Keserentakan Pemilu Lokal

Foto: Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin. (Dok/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir mengeluarkan surat keputusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

MK menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara ini diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Perludem, Irmalidarti.

Dalam amar putusannya, MK memutuskan keserentakan nasional untuk Pemilihan Presiden, DPR dan DPD, serta keserentakan lokal untuk Pemilihan Gubernur-DPRD I dan Pemilihan Bupati/Walikota-DPRD II.

Pelaksanaan Pemilu serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2029, sedangkan Pemilu serentak lokal akan dilaksanakan pada tahun 2031. Hal lain yang diatur adalah terkait rekrutmen penyelenggara KPU dan Bawaslu.

Tanggapan Ketua KPU Sinjai

Ketua KPU Sinjai, Muh. Rusmin, menilai putusan MK No.135 tentu telah melalui proses konsitusional. Amar putusan yang telah mengabulkan permohonan pemohon terhadap UU No. 7 tahun 2017 dan UU No. 8 tahun 2015, telah menjadi putusan hukum, terkait waktu Pemilu dan Pemilihan yang diberikan waktu jeda.

“Ini merupakan langkah yang baik, karena dapat dipastikan argumentasi yang mendasari permohonan pemohon (Perludem) telah melewati proses penelitian yang mendalam disertai dengan kajian hukum. Banyak aspek yang menjadi indikator dalam mengevaluasi proses pemilu dan pemilihan kemarin yang dilaksanakan serentak dalam tahun yang sama,” tulis Muh. Rusmin, Jumat (27/6/2025).

“Sekarang kita tinggal menunggu regulasi yang akan menata sistem kepemiluan dan pemilihan kita yang lebih baik lagi. Terkait rekrutmen penyelenggara tentu juga tetap mengacu pada ketentuan undang-undang yang masih berlaku,” terangnya.

Lanjut kata Ketua KPU Sinjai, jika nanti undang-undang pemilu dan pemilihan masih tetap menggunakan dua undang-undang serta putusan MK yang terbaru terkait waktu pemilihan maka perlu, dibuatkan aturan baru pula terkait skema dan pola rekrutmen, dalam hal ini masa transisi, sehingga tidak cacat prosedural nantinya. (ZAR)