Pemkab Sinjai Salurkan Insentif untuk Tiga Ribu Petugas Keagamaan

Mobil kas keliling Bank Sulselbar dilibatkan Pemkab Sinjai untuk menyalurkan insentif bagi petugas keagamaan di Kabupaten Sinjai. (Dok/Humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai menyalurkan insentif bagi petugas keagamaan pada pekan ini untuk triwulan pertama (Januari dan Maret) dan triwulan kedua (April dan Mei) tahun 2025.

Pemberian insentif ini merupakan salah satu program RAMAH Keagamaan yang menjadi bagian dari visi dan misi Bupati Hj. Ratnawati Arif dan Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda.

Kepala Bagian Kesra Setdakab Sinjai, Hj. Kamriah Yusuf mengatakan bahwa penyaluran tersebut dimulai dari Kecamatan Bulupoddo dengan bekerjasama PT. Bank Sulselbar Cabang Sinjai.

“Penyaluran insentif untuk lima bulan ini dilakukan bertahap di setiap kecamatan. Jadi kita bekerjasama dengan mobil kas keliling Bank Sulselbar untuk menjangkau seluruh petugas keagamaan di kecamatan,” katanya, Rabu (09/07/2025).

Ia menyebutkan, insentif tersebut disalurkan kepada 3.257 orang yang terdiri dari guru mengaji, imam masjid, petugas riayah, imam desa/kelurahan, muadzin, penyelenggara jenazah dan petugas penjaga makam.

Anggaran ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Mandatory dari pemerintah pusat dengan jumlah anggaran yang dicairkan untuk lima bulan sebesar Rp2,441 milyar lebih dari jumlah total keseluruhan Rp5,859 milyar lebih.

Ia berharap, insentif ini dapat menjadi motivasi bagi petugas keagamaan untuk lebih giat lagi menjalankan tugasnya, meski nilainya tidak seberapa.

“Ini merupakan komitmen dari Bupati dan Wakil Sinjai dalam merealisasikan salah satu program unggulannya di bidang keagamaan, yang juga merupakan bagian dari visi dan misi Pemkab Sinjai dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengembangan syiar Islam di Sinjai,” tuturnya.

Berikut ini jadwal penyaluran insentif keagamaan di tiap kecamatan. Dua kecamatan telah tersalur sejak kemarin.

  1. Senin, 7 Juli 2025 (Kecamatan Bulupoddo)
  2. Selasa, 8 Juli 2025 (Kecamatan Sinjai Tengah)
  3. Rabu, 9 Juli 2025 (Kecamatan Sinjai Selatan)
  4. Kamis, 10 Juli 2025 (Kecamatan Sinjai Barat)
  5. Senin, 14 Juli 2025 (Kecamatan Sinjai Borong)
  6. Selasa, 15 Juli 2025 (Kecamatan Tellulimpoe)
  7. Rabu, 16 Juli 2025 (Kecamatan Sinjai Timur)

Kecamatan Sinjai Utara dan Pulau Sembilan akan menyesuaikan di kantor cabang Bank Sulselbar. (Adv)