Pekan Panutan Pajak, Bupati Sinjai; Sumber Penting Pembangunan Daerah

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif memperlihatkan bukti pembayaran PBB yang ia lakukan menggunakan scan barcode. (Dok/Humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pendapatan Daerah (bapenda) kabupaten Sinjai meluncurkan slogan ‘SIPAKATAU’. Slogan ini bermakna ‘Samasamaki Bayar Pajak dengan Aman, dan Transparan untuk Sinjai’.

Kegiatan ini bagian dari Pekan Panutan Pajak PBB-P2 dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif hadir langsung pada acara yang dipusatkan di halaman kantor Bapenda Sinjai, Rabu (9/7/2025) pagi. Bupati menyampaikan pentingnya pajak sebagai sumber bagi pembangunan daerah.

“Melalui pajak kita membiayai pendidikan, kesehatan, pelayanan publik dan infrastruktur, serta manfaatnya dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Sinjai,” ucap Bupati Sinjai.

Tahun ini ungkapnya, Bapenda Sinjai menerbitkan SPPT PBB-P2 dengan total ketetapan pajak sebesar Rp7.480.347.523. “Ini merupakan potensi pendapatan yang harus kita optimalkan melalui kesadaran dan kepatuhan bersama,” terangnya.

Bupati, juga menyampaikan beberapa kebijakan strategis yang telah ditetapkan dalam pengelolaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Pertama, penyesuaian tarif PBB-P2 tarif tahun ini telah disesuaikan menjadi lebih variatif, yaitu melalui dari 0,11 persen sampai dengan 0,2 persen terhadap nilai jual obyek pajak, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah kabupaten Sinjai Nomor 3 tahun 2023 pasal 11.

Kedua, penyesuaian nilai jual objek pajak bangunan juga telah disesuaikan berdasarkan perkembangan nilai komponen bangunan saat ini.

Ketiga, penyesuaian PBB-P2 minimal. Besaran PBB-P2 minimal untuk tahun ini tingkatan dari Rp10.000 menjadi Rp. 20.000.

Keempat, menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2025 pada tanggal 19 Desember 2025.

“Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran tepat waktu sebelum jatuh tempo, guna menghindari denda dan sanksi administrasi,” tandas Hj. Ratnawati Arif. (Adv)

(Agusman)