Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dari ruang tahanan Mapolres Sinjai, Tamsir (35 tahun) dituntun ke ruang konferensi pers menggunakan kursi roda. Tamsir adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Ia kembali ditangkap personel Sat Reskrim Polres Sinjai usai melakukan aksinya pada 14 Juli 2025 di salah satu rumah di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur.
Penangkapan berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Asrul, yang mengaku rumahnya dibongkar dan pelaku pencurian menggasak 20 gram perhiasan emas miliknya.
Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyidikan. Tim Resmob Polres Sinjai bergerak dan menemukan lokasi serta mengamankan pelaku yang saat itu berada di Jalan Athira Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa sepasang anting emas, cincin, handphone dan dompet berisi kartu ATM dan KTP,” beber Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Adi Asrul, Jumat (18/7/2025) siang.
Tak hanya emas, Polisi juga menemukan barang bukti 2 lembar surat kuitansi gadai, 1 lembar kuitansi pembayaran hotel, 1 buah alat pahat, 1 buah pyrex untuk menggunakan narkotika jenis Sabu, 1 buah tas warna hitam, dan 1 unit motor merk Genio.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
Pada konferensi pers ini Kasat Reskrim didampingi Plh. Kasi Humas Polres Sinjai Ipda Agus Santoso, dan Kanit Tipidum Aiptu Abd. Waris.
(Agusman)