Anak Di Bawah Umur Dominasi Daftar Pelanggar Lalulintas di Sinjai

Polisi lalulintas di Sinjai saat memeriksa kendaraan para pelanggar lalulintas di Pos Lantas Persatuan Raya. (Kari/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Anak di bawah umur yang menggunakan sepeda motor dan tidak memakai helm pengaman, mendominasi daftar pelanggar lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 di Kabupaten Sinjai.

Data hingga Kamis, 24 Juli 2025, sebanyak 165 pelanggar lalulintas yang terjaring razia oleh Polisi dengan jenis pelanggaran yang berbeda-beda. Dari jumlah tersebut, 53 pelanggar diberikan bukti pelanggaran atau tilang. Selebihnya diberi teguran lisan.

“Untuk pelanggar lalulintas didominasi anak di bawah umur yang tidak menggunakan helm. Serta ada pelanggar yang tidak membawa SIM,” terang Ipda Agus Santoso, Kasi Humas Polres Sinjai.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 di kabupaten Sinjai, Polisi lalulintas kata Ipda Agus makin intens melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah.

“Satlantas Polres Sinjai juga melakukan patroli rutin guna mencegah balapan liar yang marak di Kabupaten Sinjai,” jelasnya. Operasi Patuh masih akan berlangsung hingga 27 Juli 2025.

Berikut daftar lengkap pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2025:

1. Pengemudi yang melanggar marka
2. Melawan arus
3. Berkendara dengan mengonsumsi narkoba atau dalam keadaan mabuk
4. Menggunakan ponsel di jalan
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Pengendara di bawah umur
9. Kendaraan tidak layak
10. Kendaraan tidak dilengkapi spion
11. Penggunaan knalpot tidak standar
12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap 13. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai
14. Kendaraan yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya.

(ZAR)