Diserahkan Bupati Sinjai, Ratusan WBP Rutan Terima Remisi

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, secara simbolis menyerahkan remisi kepada WBP Rutan Kelas II B Sinjai. (Rezky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 98 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Sinjai mendapat remisi umum, dan 130 orang remisi dasawarsa.

Kepala Rutan Kelas II B Sinjai, Darmansyah mengatakan warga binaan di Rutan kelas II B Sinjai saat ini berjumlah 215 orang, dari jumlah tersebut, 98 orang yang mendapatkan remisi.

“Besaran remisi bervariasi antara 1 hingga 6 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani,” tuturnya.

Tahun 2025 merupakan tahun kelipatan 10 tahun (dasawarsa) yang mana tahun ini diberikan remisi tambahan, yaitu remisi dasawarsa dengan jumlah 130 orang,128 pengurangan masa pidana dan 2 orang langsung bebas pada hari ini.

Pemberian remisi itu merupakan keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam memperingati HUT ke-80 RI Tahun 2025.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif di Rutan Sinjai, Minggu (17/8/2025).

Hj. Ratnawati Arif memberikan ucapan selamat kepada seluruh Narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini.

“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhiaturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang” ucap Bupati.

Lanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana, dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program. (Adv)

(Rezky Amalia/Agusman)