Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Polisi, Diduga Otaki Aksi Pembakaran Mobil

Mobil milik Iskandar masih dipasangi police line. Mobil ini diduga dibakar oleh KM bersama SF. KM adalah anggota DPRD Sinjai. (FOTO: dok/pribadi)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Anggota DPRD Sinjai yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN), KM (31 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil.

KM diduga kuat adalah otak di balik pembakaran mobil milik Iskandar, warga BTN Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.

Ia bersama rekannya berinisial SF (35 tahun) sudah diamankan oleh tim Resmob Polres Sinjai. Aksi pembakaran mobil ini dilakukan keduanya pada 23 Oktober 2025 di rumah Iskandar di BTN Lappa Mas 3.

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Benar, KM dan SF sudah diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Pada beberapa pekan lalu KM juga sempat dilaporkan ke polisi oleh istrinya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Kasus ini berawal saat KM menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain. (ZAR)