Sinjai.info, Tellulimpoe– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai bersama anggota Polsek Tellulimpoe yang dipimpin Kapolsek IPTU Jalaludin, bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait praktik judi sabung ayam di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Penggerebekan pun dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sore, dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim IPTU Adi Asrul, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal ketika pihaknya menerima informasi dari warga terkait kegiatan judi sabung ayam di wilayah tersebut.
“Saat tim tiba di lokasi, beberapa pelaku mencoba melarikan diri. Namun, dua orang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial FL (45 tahun) dan IA (50 tahun), keduanya beralamat di Dusun Batulohe, Desa Sukamaju, Kec. Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, dan berprofesi sebagai petani.
Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Ayam Mati, 2 (dua) Ayam hidup, 1 (satu) jaket, 1 (satu) karung, dan 11 (sebelas) sepeda motor.
Penggerebekan arena judi sabung ayam ini diharapkan Kasat Reskrim menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kegiatan serupa tidak akan dibiarkan berlanjut di Kabupaten Sinjai.
(Agusman)
