Bupati Sinjai Kerjasama Kajari Membuat Instrumen Cegah Pelanggaran Hukum

Bupati Sinjai dan Kajari Sinjai menunjukkan naskah MoU yang sudah ditandatangani bersama. (FOTO: Humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pemerintah Kabupaten Sinjai secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Sinjai melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penyelesaian Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan yang berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Sinjai pada Rabu, 3 Desember 2025, ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R. Bugis.

​Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda, jajaran jaksa, serta seluruh Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan Kepala Bagian Setdakab Sinjai.

​Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati Arif menegaskan bahwa MoU ini adalah bentuk komitmen untuk menciptakan kepastian hukum dan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kesepakatan ini sangat penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengambilan keputusan kebijakan daerah melalui perlindungan hukum di bidang perdata dan TUN,” ujar Bupati.

​Kerja sama ini diharapkan tidak hanya mempererat sinergi, tetapi juga menyediakan payung hukum yang kuat, bertindak sebagai upaya preventif dan kuratif untuk meminimalisir risiko hukum dalam kebijakan publik dan pelaksanaan program pembangunan.

Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Daerah berhak mendapatkan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya dari Kejaksaan, menjadikannya upaya preventif dan kuratif dalam meminimalisir risiko hukum dalam pengambilan kebijakan serta pelaksanaan program pembangunan.

Secara garis besar, Kesepakatan Bersama ini mencakup tiga bentuk layanan utama dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemerintah Daerah.

Pertama, Pemberian Bantuan Hukum, di mana JPN akan bertindak mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, yang dapat dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi.

Kedua, Pemberian Pertimbangan Hukum, yang melibatkan JPN dalam memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas permintaan resmi dari Pemda Sinjai.

Terakhir, terdapat Tindakan Hukum Lain, di mana JPN dapat bertindak sebagai Mediator atau Fasilitator untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, atau aset milik Pemerintah Daerah, serta menangani permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bupati Ratnawati Arif secara tegas menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.

“Gunakanlah fasilitas ini secara optimal. Libatkan Kejaksaan Negeri Sinjai sedini mungkin dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Jangan pernah berjalan sendiri ketika ada Jaksa Pengacara Negara yang siap mendampingi kita,” tegasnya.

​Bupati optimis bahwa dengan sinergi yang kuat, seluruh program pembangunan di Kabupaten Sinjai dapat berjalan lancar, terhindar dari jerat hukum, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R. Bugis, menyambut baik MoU ini dan menilai kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah melalui instrumen hukum.

“Kami siap bersinergi dengan Pemkab Sinjai untuk menghadirkan solusi hukum yang efektif dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat,” terang Mohammad R. Bugis. (Adv)