Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kejaksaan Negeri (kejari) Sinjai akhirnya menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kap 20/Det SPAM IKK Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung Kajari Sinjai, Muhammad R. Bugis di aula Kejari Sinjai, Senin (8/12/2025) malam. Semua pejabat di Kejari Sinjai hadir mendampingi Kajari.
Ada 3 orang tersangka yang disampaikan oleh Kajari Sinjai kepada wartawan, yakni tersangka inisial ALT yang juga PPK Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.
Kemudian tersangka inisial SYD dan AAR, keduanya adalah Direktur Utama dan Direktur PT. SKS sebagai penyedia jasa pada proyek IPA SPAM IKK Sinjai Tengah.
“Bahwa penetapan tersangka ALT, tersangka SYD dan tersangka AAR dilakukan, setelah Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjal berdasarkan hasil ekspose perkara a que dan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 nyat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” papar Kajari Sinjai.
Dana proyek IPA SPAM IKK Sinjai Tengah bersumber dari APBN TA. 2021 pada Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp13.150.000.000.
Pada proyek ini negara dirugikan sekira semilyar lebih. Saat pengumuman tersangka, 2 tersangka sudah mengenakan rompi tahanan, yakni ALT dan AAR. Sementara tersangka lainnya, SYD, saat ini masih ditahan di Dumai, Riau.
(Agusman)
