Sinjai.Info, Bulupoddo,– Enam orang terduga pelaku perjudian jenis kartu domino atau qiu-qiu diamankan Unit Resmob Polres Sinjai bersama personel Polsek Bulupoddo, Jumat (12/12/2025).
Mereka adalah SN (41 tahun), KH (39 tahun), FI (23 tahun), WS (43 tahun), SA (38 tahun), dan MO (32 tahun). Mereka ditangkap saat polisi menggerebek lokasi perjudian di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Bulupoddo Iptu Abdul Karim, ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan warga dan kerap berlangsung di salah satu rumah di desa tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati para pelaku sedang asyik bermain Qiu-qiu. Tanpa menunggu lama, aparat kepolisian langsung melakukan tindakan tegas dan mengamankan seluruh orang yang berada di lokasi.
Dalam interogasi awal, lima orang yakni SN, KH, FI, WS, dan SA, mengakui bahwa mereka sedang bermain judi dengan sistem taruhan satu batang rokok setara Rp2.000. Sementara itu, satu lainnya, yakni MO, mengaku hanya menonton permainan tersebut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut adalah uang tunai, kartu domino, rokok, handphone, serta dompet berisi uang tunai.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
(Agusman)
