Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, A. Jefrianto Asapa didampingi Asisten Administrasi Umum Setdakab, Andi Ariany Djalil memimpin Rapat Persiapan Perhitungan Nilai Kematangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2025 dan Persiapan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (22/12/2025).
Rapat ini diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setdakab Sinjai, dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah dan PermenPAN Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Dalam arahannya, Andi Jefrianto menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini menjadi penentu arah dan kualitas birokrasi di Kabupaten Sinjai untuk kedepannya.
“Saya ingin menegaskan bahwa pelaksanaan rapat ini menjadi forum strategis untuk memastikan bahwa seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai benar-benar bergerak menuju birokrasi yang matang, tertib, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Secara teknis pengukuran kematangan organisasi berkorelasi langsung dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta penguatan manajemen pemerintahan berbasis kinerja, yang dinilai dengan indikator kepemimpinan, perencanaan strategis, manajemen risiko, pengendalian internal, pengelolaan kinerja hingga pada kualitas pelayanan publik.
“Nilai kematangan organisasi bukan hanya angka administrasi yang kita susun, namun merupakan potret nyata kualitas manajemen pemerintahan di masing-masing perangkat daerah, ini yang harus kita pahami bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Jefrianto menyampaikan bahwa dalam penyusunan SOP harus berdasar dengan nilai kematangan OPD dan diperlukan koordinasi bersama, agar standar pelayanan yang dibuat dapat lebih terarah dan diketahui oleh semua pihak yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Adv)
