Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pendidikan (disdik) mulai menerapkan kebijakan 5 hari sekolah pada Senin (5/1/2026). Keputusan ini berlaku dan akan diterapkan untuk PAUD, SD dan SMP. Sementara jenjang SMA sudah lama diterapkan oleh Disdik provinsi.
Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat Tim Penyusun Sosialisasi dan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Ujicoba Penerapan Kebijakan 5 Hari Sekolah yang dibentuk Disdik Sinjai.
Hasil rapat tersebut memutuskan jadwal ujicoba pelaksanaan 5 hari sekolah yang dimulai pada 05 Januari hingga 05 Februari 2026.
Khusus Kecamatan Sinjai Utara, keputusan ini berlaku untuk semua sekolah PAUD, SD, dan SMP negeri. Sementara di luar Sinjai Utara, ada beberapa sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah percontohan 5 hari sekolah.
Kemudian jumlah jam selama 5 hari sekolah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan.
Dalam surat keputusan ini, Kadisdik Sinjai Irwan Suaib, berharap peran guru dan tenaga Pendidikan berdasarkan jadwal pelaksanaan 5 hari sekolah digunakan untuk melaksanakan beban kerja Guru dan digunakan oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Satuan pendidikan juga wajib menjamin sarana prasarana khususnya toilet, tempat ibadah dan kantin sekolah dalam
kondisi yang baik dan cukup untuk memenuhi kebutuhan peserta didik selama hari sekolah. (ZAR)