Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pria di Tellulimpoe Ditangkap Terkait Sabu

YS (29 tahun) terduga pelaku yang ditangkap polisi atas kepemilikan Sabu. (FOTO: Humas Polres)

Sinjai.Info, Tellulimpoe — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Sinjai. Dengan menyamar sebagai pembeli dalam sebuah operasi undercover buy, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Terduga pelaku diketahui berinisial YS (29 tahun), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rahman melalui Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Dusun Manalohe, Desa Samaturue, tepatnya di sekitar Jalan Poros Sinjai–Bulukumba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh AKP Mudatsir melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli narkoba.

Petugas lalu mencurigai seorang pria yang berhenti di perempatan Jalan Poros Sinjai–Bulukumba. Setelah dilakukan transaksi sesuai teknik undercover buy, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu sachet plastik klip yang jatuh di badan jalan. Penggeledahan dilanjutkan terhadap sepeda motor yang digunakan pelaku, di mana ditemukan sebuah tas kecil yang tergantung di bagian stir motor.

Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan beberapa sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu buah alat hisap (bong). Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui identitasnya sebagai YS dan menyatakan bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu sachet plastik klip ukuran sedang, lima sachet plastik klip kecil, serta 13 sachet plastik klip kecil kosong dengan total berat bruto sabu mencapai 5,30 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah tas kecil, satu unit handphone merek Oppo warna hijau, satu alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp200 ribu, dua buah pipet kecil, dan satu buah korek gas.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sinjai mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus narkotika tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi. Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.

(Agusman)