Sinjai.Info, Jakarta, – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Buronan tersebut diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (30/1/2026).
Buronan yang diamankan berinisial GRP alias AGL (39 tahun), warga Kota Makassar. GRP diketahui berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan, GRP sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai pada 13 Januari 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan tidak dapat dihubungi, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
“Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi pembangunan IPA SPAM IKK Sinjai Tengah,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Saat proses pengamanan, GRP bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dititipkan sementara di Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung RI menegaskan agar seluruh jajaran Kejaksaan terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memberikan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Penegakan hukum akan terus dilakukan,” tegasnya.
Kasus Ditangani Kejari Sinjai
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Sinjai Tengah. Kasus tersebut merugikan negara Rp 1,189 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada awal Desember 2025 lalu. Dari tiga tersangka, salah satu di antaranya merupakan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulsel berinisial ALT (51 tahun). Dua tersangka lainnya merupakan kontraktor, yakni Direktur Utama PT SKS inisial SYD (38 tahun), dan Direktur PT SKS AAR (33 tahun).
(ZAR)