Seperti Ini Upaya Pemkab Sinjai Mencegah Pelanggaran Hukum di Kalangan ASN

Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif (tengah), mengajak seluruh ASN lingkup Pemkab Sinjai memahami soal hukum (FOTO: Prokopim)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemahaman hukum bukan lagi menjadi pilihan, tetapi merupakan suatu keharusan bagi setiap aparatur pemerintah. Kesalahan kecil yang diakibatkan oleh kurangnya pemahaman hukum dapat berdampak besar, baik secara pribadi maupun institusi.

Hal ini dijelaskan Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif, saat membuka Sosialisasi Pendampingan Hukum yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah bekerja sama Kejaksaan Negeri Sinjai. Sosialisasi berlangsung di Command Center Rujab Bupati, Kamis (16/04/2026).

Bupati menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance ), yang ditandai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap hukum.

“Pelaksanaan kegiatan sosialisasi pendampingan hukum merupakan langkah yang sangat strategis dalam rangka memperkuat pemahaman serta kesadaran hukum, khususnya bagi Aparatur Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kita semua menyadari bahwa dalam era tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel, setiap kebijakan, keputusan, dan tindakan yang kita ambil harus senantiasa berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” pesan Hj. Ratnawati Arif.

Lanjut Bupati, tidak jarang Aparatur Negara dihadapkan pada berbagai persoalan hukum, baik yang bersifat administratif, perdata, maupun pidana. Kondisi inilah yang dimaksud membutuhkan kehati-hatian, kecermatan, serta pemahaman hukum yang memadai, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Oleh karena itu, kehadiran program pendampingan hukum menjadi sangat penting dan relevan. Pendampingan hukum tidak hanya berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi Aparat Pemerintahan, tetapi juga sebagai upaya mitigasi dan pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran hukum. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat lebih percaya diri dalam mengambil keputusan, karena didukung oleh pertimbangan hukum yang tepat dan terukur dari teman-teman kejaksaan negeri sinjai.” pungkasnya. (Adv)