Sinjai.Info, Sinjai Utara, – Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menunjukkan ketegasan dengan resmi memberhentikan Kamrianto sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Pemberhentian itu buntut kasus pidana yang menjerat anggota DPRD Sinjai tersebut.
Sekretaris DPD PAN Sinjai, Ramli, membenarkan keputusan itu kepada Sinjai Info, Senin (27/4/2026) malam. “Benar, Kamrianto diberhentikan sebagai pengurus PAN Sinjai,” kata Ramli.
Keputusan pemberhentian tertuang dalam Surat DPP PAN Nomor: PAN/2107/B/K-S/003/IV/2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo.
“Surat keputusannya sudah kami terima, dan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Ramli.
Menindaklanjuti surat DPP tersebut, DPD PAN Sinjai telah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kamrianto ke DPRD Sinjai. “Kami sudah bersurat ke Sekretariat DPRD Sinjai untuk proses PAW. Surat dikirim hari Selasa tanggal 21 April dan diterima oleh Bapak Sekwan,” kata Ramli.
Sebelumnya, Kamrianto sempat diberhentikan sementara sebagai Anggota DPRD Sinjai karena berstatus terdakwa dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat di Sinjai.
Kamrianto bersama rekannya, SF (35), divonis penjara selama empat bulan sepuluh hari. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai pada perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj, Rabu (25/2/2026).
Langkah DPP PAN ini menegaskan komitmen partai untuk tidak menoleransi kader yang tersangkut persoalan hukum. (ZAR)