Anggota DPRD Harap Jalur Afirmasi SPMB Ditambah, Sutomo: Aspirasi dari Warga Pulau Sembilan

Anggota DPRD Sinjai, Sutomo (berdiri,kiri) saat memantau SPMB 2026 di SMAN 1 Sinjai. Ia berharap kuota jalur afirmasi ditambah. (FOTO: Zainal/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Anggota DPRD Sinjai Sutomo, memantau proses penerimaan murid baru di UPT SMAN 1 Sinjai, Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Jumat (5/6/2026) pagi. Sutomo juga menyampaikan aspirasi dari beberapa orang tua siswa terkait SPMB jalur afirmasi.

Kepada Sinjai Info di lokasi pemantauan, anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem ini mengatakan bahwa beberapa orang tua siswa dari Kecamatan Pulau Sembilan berharap anaknya masuk di SMAN 1 Sinjai sebagai sekolah favorit, namun terkendala oleh syarat domisili yakni jarak rumah dengan sekolah.

“Kasihan anak-anak dari Pulau Sembilan yang mau masuk SMAN 1 Sinjai melalui jalur afirmasi namun terkendala aturan jarak sekolah dengan rumah calon murid baru. Sementara kuota jalur afirmasi ini terbatas,” beber Sutomo.

Purnawirawan Polri ini mengaku akan segera menghubungi pihak Disdik Cabang atau Disdik Provinsi Sulsel sebagai penanggungjawab SPMB tingkat SMA/SMK.

“Tentu saya berharap kuota afirmasi ini ditambah agar anak-anak kita dari Pulau Sembilan bisa sekolah di tempat favorit mereka,” harapnya.

Jalur afirmasi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2026 diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Kuota jalur ini ditetapkan minimal 15% hingga 30% dari total daya tampung sekolah tergantung pada jenjang dan wilayah.

Karena sistem pendaftaran pada tahun 2026 telah terintegrasi secara nasional dan digital sehingga ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni keluarga tidak mampu yang terdaftar sebagai penerima program bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau terdata aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) / Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin (DTSEN).

Jika semua syarat terpenuhi maka pihak sekolah akan melakukan pemeringkatan untuk pemenuhan kuota. Pemeringkatan ini mengacu pada jarak domisili. (ZAR)