Ikuti RDP DPR RI, Bupati Simak Penjelasan Mendagri Soal Belanja Pegawai dan Nasib PPPK

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyimak jalannya RDP dan RDPU DPR RI secara virtual. (FOTO: prokopim)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR-RI secara virtual, Senin (8/6/2026). Bupati Sinjai mengikuti rapat ini di gedung Command Center Rujab Bupati.

Rapat yang dipusatkan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR-RI, Jakarta Pusat, ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI periode 2024–2029, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

‎Rapat penting tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Rini Widyantini, dan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.

Beberapa agenda pembahasan di RDP dan RDPU, yakni permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi atas besaran belanja pegawai di pemerintah daerah yang melebihi batas 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎Diketahui, polemik manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu masih menjadi kisruh akibat adanya ketimpangan pelaksanaan dan penempatan di berbagai daerah. Selain itu, isu besar dari sejumlah daerah yang menyampaikan bahwa penambahan PPPK berdampak pada belanja pegawai daerah yang dibatasi proporsinya dalam APBD juga masih menjadi perdebatan hangat di tingkat pusat dan daerah.

Belanja Pegawai Membengkak

Di hadapan anggota DPR RI, Mendagri Tito Karnavian menyemprot beberapa Kepala Daerah yang hobi merekrut honorer. Ia meminta seluruh kepala daerah untuk menyetop total rekrutmen tenaga honorer baru.

Tito menegaskan, praktik nepotisme berkedok honorer ini hanya akan menjadi bom waktu yang membebani keuangan negara dan kepala daerah periode berikutnya.

“Mohon maaf, dulunya banyak tim sukses dijadikan tenaga honorer. Setelah bertahun-tahun, mereka menuntut diangkat menjadi PPPK atau PNS. Setelah itu, beban APBD jadi sangat berat,” beber Tito Karnavian.

Mantan Kapolri ini mengingatkan bahwa Undang-undang telah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Faktanya, saat ini banyak daerah yang megap-megap karena anggaran mereka habis hanya untuk menggaji pegawai.

Melalui rapat ini, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah.

Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.(Adv)