Bupati Janji Tuntaskan Pengisian Jabatan Kosong Tiga Bulan Kedepan

Bupati Sinjai saat membacakan jawaban Pemkab Sinjai atas pertanyaan DPRD Sinjai di forum Hak Interpelasi (FOTO: ZAR/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 11 daerah di Sulawesi Selatan telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Satu dari 11 daerah tersebut adalah Kabupaten Sinjai.

Manajemen Talenta dirancang untuk memetakan potensi dan kompetensi pegawai secara terukur, memungkinkan pengisian jabatan strategis lebih cepat, serta memastikan penempatan ASN sesuai dengan keahliannya.

Terkait manajemen talenta ini diulas oleh Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif, pada forum Rapat Interpelasi yang diadakan DPRD Sinjai, Jumat, 11 Juli 2026, malam. Ulasan tersebut adalah jawaban atas pertanyaan yang diajukan anggota DPRD Sinjai terkait lambatnya pengisian jabatan kosong di hampir semua Organisasi Perangkat Daerah.

“Soal kekosongan beberapa jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, fungsional, dan jabatan lainnya, pengisian jabatan disesuaikan dengan manajemen talenta BKN. Untuk pengisian jabatan fungsional misalnya, harus melalui mekanisme uji kompetensi oleh BKN, juga oleh LAN RI yang menguji kompetensi ASN berdasarkan bidangnya,” jelas Bupati Sinjai di hadapan anggota DPRD Sinjai.

Semua mekanisme ini jelasnya, merujuk pada Peraturan Menteri PANRB mengenai Jabatan Fungsional, serta Peraturan BKN terkait mekanisme teknis pelaksanaan dan pengangkatan.

“Insya Allah tiga bulan kedepan pengisian jabatan terselesaikan,” janji Bupati.

Rapat penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sinjai ini dipimpin langsung Ketua DPRD Andi Jusman. Tiga materi inti yang ditanyakan DPRD adalah tindak lanjut dari rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sinjai terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2024, dan masalah di sektor pendidikan. Kemudian penataan birokrasi khususnya pengisian jabatan yang kosong, serta kebijakan pengalokasian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA oleh Pemkab Sinjai. (ZAR)