Memenjarakan Emosi di Ruang Publik : Ilusi Keadilan dalam Budaya Viral di Media Sosial.

Penulis: Badiana(Dosen Komunikasi Penyiaran Islam UIAD Sinjai)

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara manusia berkomunikasi, berinteraksi dan mengekspresikan diri secara mendasar. Perubahan ini bukan sekadar asumsi normatif, melainkan juga diwujudkan dalam peningkatan kapasitas masyarakat Indonesia dalam mengadopsi teknologi digital.

Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 mencatat kenaikan poin IMDI menjadi 44,53, naik 1,19 poin jika dibandingkan data tahun 2024. Data ini menunjukkan bahwa transformasi digital di Indonesia terus bergerak maju, dan masyarakat semakin akrab dengan ruang digital sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun kondisi ini menegaskan bahwa peningkatan literasi digital tidak otomatis diikuti oleh kematangan etika bermedia. Di titik inilah media sosial, yang awalnya dirancang sebagai jembatan interaksi dan ruang berbagi informasi, sering berubah fungsi menjadi panggung katarsis massal, tempat emosi, kemarahan, dan kekecewaan dipertontonkan tanpa jeda.

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia berekspresi. Apa yang dahulu disampaikan secara pribadi, kini dengan mudah dipublikasikan kepada ribuan bahkan jutaan orang hanya melalui satu sentuhan layar. Tidak sedikit persoalan keluarga, konflik pertemanan, perselisihan di tempat kerja, hingga pertengkaran dalam hubungan pribadi akhirnya berpindah ke ruang publik. Fenomena ini menjadi cerminan bahwa kemampuan literasi digital masyarakat belum sepenuhnya diimbangi dengan kedewasaan emosional.

Meluapkan rasa sakit hati akibat pengkhianatan atau konflik pribadi ke media sosial sering dipandang sebagai jalan pintas untuk mencari validasi, dukungan, atau bahkan pengorbanan simbolik terhadap pihak yang dianggap bersalah. Namun, dibalik dorongan emosional tersebut terdapat konsekuensi yang jauh lebih serius, yakni keabadian jejak digital. Dalam ekosistem digital saat ini, setiap unggahan, komentar, tangkapan layar, dan interaksi berani meninggalkan arsip yang sulit benar-benar dihapus.

Ketika persoalan domestik dialihkan menjadi konsumsi publik, ia tidak lagi sekadar menjadi sarana pelampiasan emosi, melainkan berubah menjadi komoditas sosial yang dapat direproduksi, disebarluaskan, dan diperdagangkan ulang tanpa kendali dari pemilik awal narasi tersebut. Persoalan yang semula berada dalam ranah privat antara dua atau tiga orang, seketika bermutasi menjadi konsumsi kolektif yang bias. di sinilah bahaya the bystander effect dan distorsi informasi dimulai.

Ribuan netizen yang tidak mengetahui seluk-beluk permasalahan yang sesungguhnya, tidak memahami akar konflik yang terjadi di dunia nyata, dengan mudahnya memberikan penilaian, penghakiman, hingga hujatan. Mereka hanya melihat potongan narasi dari satu sudut pandang yang viral. Akibatnya, ruang digital berubah menjadi pengadilan jalanan modern yang riuh namun buta akan fakta utuh. Alih-alih mendapatkan solusi atau ruang pemulihan, pemilik konflik justru terjebak dalam pusaran opini publik yang destruktif dan memperkeruh keadaan.

Kita perlu mengkritisi salah satu miskonsepsi terbesar masyarakat digital saat ini: menyamakan viralitas dengan keadilan. Banyak orang merasa telah “menang” atau mendapatkan haknya ketika berhasil membuat sebuah masalah menjadi viral dan mempermalukan pihak lain. Padahal, menjadi viral tidak selalu berarti memperoleh keadilan. Viralitas hanyalah indikator dari tingginya atensi, komodifikasi emosi, dan algoritma media sosial yang menyukai kontroversi. Keadilan sejati terutama dalam konflik personal yang kompleks membutuhkan ruang refleksi, validasi data, serta proses hukum atau mediasi yang sehat. Semua hal tersebut justru sering kali mati di tengah bisingnya kolom komentar netizen.

Menjadi bijak dalam bermedia sosial bukan lagi sekedar imbauan moral, melainkan kebutuhan yang semakin mendesak di era digital.

Sebagai masyarakat yang hidup di tengah arus informasi yang deras, kita harus mampu membedakan mana permasalahan yang perlu diselesaikan secara privat dan profesional, dan mana yang memang membutuhkan advokasi publik. Media sosial seharusnya dikembalikan sebagai ruang dialektika yang sehat, bukan tempat membuang limbah emosi. Menahan diri untuk tidak mempublikasikan setiap konflik domestik adalah bentuk kedewasaan digital sekaligus proteksi diri di masa depan. Keadilan dan kesembuhan emosional tidak akan lahir dari riuh penghakiman netizen yang tidak memahami persoalan secara utuh, melainkan dari ketenangan pikiran, kejernihan hati nurani, dan penyelesaian yang berkepanjangan. (*)