Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Rapat paripurna penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 yang sedianya dilaksanakan oleh DPRD Sinjai pada Senin, 20 Juli 2026, kemarin, terpaksa batal dan harus dijadwalkan ulang.
Menurut Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman, penyebab batalnya rapat paripurna tersebut karena tidak hadirnya Bupati Sinjai yang saat ini mengikuti kursus di Lemhanas. Pun dengan Wakil Bupati yang menghadiri kegiatan Pemprov Sulsel di Makassar.
“Rapat ini mestinya dihadiri Bupati atau Wakil Bupati. Tapi karena Bupati dan Wakil Bupati ada di luar daerah maka rapat paripurna untuk sementara ditunda,” terang Ketua DPRD Sinjai.
Penundaan ini dibenarkan Sekretaris DPRD Sinjai A. Irwansyahrani Yusuf. Namun terkait jadwal, pihaknya belum bisa memastikan. “Belum, belum dijadwalkan lagi,” tulisnya, Selasa (21/7/2026) pagi.
Rapat paripurna penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD adalah pemenuhan kewajiban konstitusional berdasarkan regulasi pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah wajib menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.
Selain itu, menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Sinjai. DPRD menggunakan dokumen ini untuk meninjau sejauh mana target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah telah tercapai sesuai dengan indikator kinerja yang ditetapkan sebelumnya. (ZAR)