Segini Jatah Pertalite dan Solar di Kabupaten Sinjai Tahun 2026

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pernah menyurati Gubernur Sulawesi Selatan, perihal penyampaian kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2026. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, ini tertanggal 19 Februari 2026.

Redaksi Sinjai Info memiliki arsip surat tersebut. Isi surat menyampaikan besaran kuota nasional JBT Solar dan JBKP Pertalite Tahun 2026 untuk wilayah Sulawesi Selatan. Rinciannya adalah, JBT Solar: 785.078 kilo liter (kl) dan JBKP Pertalite: 1.136.082 kilo liter (kl)

Masih pada surat yang sama, dijelaskan pula pembagian kuota per Kabupaten/Kota. Khusus JBT Solar dan JBKP Pertalite Tahun 2026 untuk wilayah Kabupaten Sinjai adalah sebagaiĀ  berikut: JBT Solar 16.786 kilo liter (kl) dan JBKP Pertalite 23.729 kilo liter (kl)

Jika dirinci lagi khusus wilayah Kabupaten Sinjai dengan jumlah SPBU yang aktif sebanyak 5 SPBU, maka khusus Pertalite, semua SPBU totalnya akan menerima jatah sebanyak 1.977,4 kl/bulan. Jika jatah tersebut dibagi masing-masing kepada 5 SPBU maka setiap SPBU akan menerima jatah 395,48 kl/bulan/SPBU. Dengan pembagian tersebut maka per harinya setiap SPBU di Sinjai mestinya menerima jatah Pertalite sebanyak 13 kilo liter.

“Kadang SPBU minta hingga 16 kilo liter, namun dari Pertamina bisanya hanya 8 kilo liter. Tapi ini tergantung dari Pertamina karena kadang juga diselingi, diberikan di atas 8 kilo liter,” terang Usman, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag dan ESDM Kabupaten Sinjai.

Lanjut Usman, pihak Dinas Perindag Kabupaten Sinjai sudah melakukan penelusuran terkait penyebab antrean di SPBU yang terjadi sepekan terakhir. Stok BBM ungkapnya tersedia dengan cukup.

“Justru kami duga ada oknum yang melakukan pelangsiran BBM,” ungkapnya.

Pelangsiran BBM adalah kegiatan pembelian Bahan Bakar Minyak (terutama BBM bersubsidi seperti Solar atau Pertalite) secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau banyak barcode untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. (ZAR)