Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Website desa dinilai penting sebagai sarana keterbukaan informasi publik dan layanan digital hingga tingkat pemerintahan terkecil. Untuk memastikan tata kelolanya lebih tertib, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sinjai mewajibkan seluruh pendaftaran dan pembuatan situs web desa baru dilakukan melalui Diskominfo mulai tahun 2026.
Kebijakan ini sekaligus menghapus mekanisme lama yang memungkinkan desa mendaftarkan situs secara mandiri.
“Sembilan desa yang belum terdaftar maupun desa yang ingin membuat situs web baru kini diwajibkan melakukan pendaftaran melalui Diskominfo Sinjai, tidak lagi bisa mendaftar secara mandiri seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Pranata Komputer Ahli Pertama Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Dzuljalali Wal Ikram, saat ditemui di Kantor Diskominfo Sinjai, Selasa (15/9/2026) siang.
Berdasarkan data pemantauan per 13 September 2026, dari 80 desa dan kelurahan di Sinjai, baru 63 situs web yang tercatat aktif. Rinciannya, 52 situs dikelola Diskominfo, 19 dikelola mandiri atau pihak ketiga, dan 9 desa belum memiliki website.
Dzuljalali menjelaskan ada perbedaan regulasi. Untuk 13 kelurahan, pengelolaannya langsung di bawah Diskominfo dengan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Sinjai. Sementara situs web desa wajib menggunakan domain khusus ‘desa’.
Sebagai dukungan digitalisasi, Diskominfo juga telah mengembangkan platform Content Management System (CMS) Desa sejak tahun lalu. Hingga kini 6 desa telah memanfaatkannya.
“Melalui platform ini, desa yang ingin mengaktifkan website tinggal mengajukan permohonan ke Diskominfo. Kami bantu aktivasi dan pendampingan penggunaannya untuk admin desa secara gratis,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Muhammad Takdir, menyatakan pentingnya optimalisasi pemanfaatan website Desa agar tercipta pemerataan keterbukaan informasi publik.
Tim Liputan:
Alief, Zaenal, Izza, Nurain (mahasiswa PPL UIAD Sinjai)