Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Disperindag Sinjai Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis untuk IKM

Foto: Kadisperindag dan ESDM Kabupaten Sinjai, Sukmawati (dok/pribadi)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) pada 18 Oktober 2026, Disperindag ESDM Kabupaten Sinjai bekerja sama dengan Disperindag Provinsi Sulawesi Selatan menggelar fasilitasi sertifikat halal self declare gratis bagi pelaku IKM.

Program ini menjadi solusi di tengah habisnya kuota nasional sertifikat halal gratis, sementara UMKM yang belum bersertifikat terancam sanksi hingga penarikan produk pasca WHO.

Kepala Disperindag ESDM Sinjai, Sukmawati, mengatakan kegiatan ini merupakan sinergi bidang perindustrian dengan Asosiasi Industri UMKM Akumandiri Sinjai.

“Kolaborasi ini penting untuk membantu usaha kecil mendapatkan sertifikasi halal. Kami lakukan jemput bola langsung ke pelaku IKM melalui asosiasi, tanpa biaya sepeser pun,” ujar Sukmawati.

Menurutnya, sertifikat halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal. Ia berharap sinergi ini berlanjut pada pembinaan kualitas produk dan perluasan akses pasar.

Ketua Asosiasi IUMKM Akumandiri Sinjai, Jumain, mengapresiasi langkah tersebut.

“Momentumnya sangat tepat. Batas WHO sudah di depan mata, sementara banyak UMKM Sinjai belum punya sertifikat halal. Kami apresiasi Disperindag Sinjai yang jeli menjemput bola di provinsi,” kata Joe, sapaan akrabnya.

Sosialisasi dan pengumpulan dokumen pelaku usaha akan dilaksanakan di Kantor Disperindag Sinjai, Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Sinjai Utara, Sabtu (19/9/2026). (Adv)