Sinjai Utara, Sinjai.info,- Unit Resmob Reskrim Polres Sinjai mengamankan enam orang pelaku judi, di sebuah tempat di jalan Halim Perdana Kusuma, Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara, Sabtu (21/5/2016) sore.
Keenam warga tersebut masing-masing berinisial Kar, As, Sap, Amr, Ant dan Mud. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti diantaranya dua set kartu joker, serta ratusan ribu uang tunai. Menurut Kanit Resmob Res Sinjai,
IPDA Bondan Wicaksono, seluruh pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara itu pada operasi yang dilakukan unit Resmob Polres Sinjai pada Sabtu malam, turut diamankan tiga orang tersangka pelaku jambret yang melakukan aksinya di sekitar Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial Ask bin Nurdin, Rhm bin Ramli, serta Sul bin Ramli. “Kami juga berhasil menyita barang bukti jambret berupa satu unit handphone merk Oppo, dan satu unit handphone merk Blackberry Z10. Ketiga tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP.” Jelas IPDA Bondan Wicaksono, melalui rilisnya ke Sinjai info, Ahad (22/5). (ZAR)