KTP Elektronik Dapat Digunakan Saat Pilkada

Ketua KPU Sinjai, Arsal Arifin saat sosialisasi Pilkada serentak di Radio SB Sinjai.

Sinjai Utara, Sinjai.Info,- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai baru dilaksanakan pada 2018 mendatang. Namun bagi anda yang sudah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak suara dan belum terdaftar sebagai pemilih tetap, maka KTP Elektronik dapat digunakan sebagai bukti penggunaan hak pilih saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Hal ini dijelaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Muhammad Kasim, saat mengisi acara live talkshow di Radio Suara Bersatu, baru-baru ini. Menurutnya, jika ada warga yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka penggunaan KTP Elektronik dibolehkan.

Sementara itu Ketua KPU Sinjai, Arsal Arifin, yang turut menjadi pembicara lebih banyak mengulas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait persyaratan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, TNI, Polisi, PNS dan kepala desa yang ingin maju dalam pilkada nantinya

“Mereka yang disebutkan dalam regulasi tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Sedangkan bagi petahana yg ingin kembali maju dalam pilkada tidak harus mundur dari jabatannya melainkan hanya diberikan cuti selama masa kampanye.” Papar Arsal Arifin. (ZAR)Kpu di radio