Sinjai Utara, Sinjai.Info,- Satuan Resmob Polres Sinjai, bekerjasama Resmob Polres Jeneponto kembali berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan cara merusak rumah yang menjadi target pencurian. Kedua tersangka yang ditangkap yakni Imran, 49 tahun, dan Firman, 24 tahun.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi No: LP/173/IX/2016/SPKT tentang pembongkaran rumah dinas Kejaksaan Negeri Sinjai. Pengungkapan kasus ini berawal ketika Polres Sinjai mengendus pelaku pembongkaran rumah ini berada di Jeneponto.
Setelah berkoordinasi dengan Polres setempat, pada Sabtu (19/11/2016) Resmob Polres Sinjai dan Polres Jeneponto berhasil membekuk Firman yang diduga sebagai penadah barang. Dari ‘nyanyian’ Firman ini polisi akhirnya menahan Imran yang akhirnya mengaku kepada polisi sebagai pelaku pembongkaran rumah dinas kejaksaan, yang dilakukannya pada bulan September 2016 lalu.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah handphone, 1 unit laptop, 1 unit kamera, dan 1 unit VCD Player. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ZAR)