Sinjai Utara, Sinjai.Info,- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sinjai, kembali menggelar sidang sengketa konsumen di Sekretariat BPSK Jalan Abdul Latief, Senin (21/11/2016). Sidang kali ini mengadili pengaduan warga bernama Rahmat terhadap PT. PLN Wilayah Sulselbar Area Bulukumba Rayon Sinjai.
Kepada BPSK, Rahmat mengadukan pihak PLN yang melakukan pencabutan KWH di rumahnya di BTN Gojeng Permai Sinjai. Rahmat menilai bahwa pencabutan KWH oleh PLN dilakukan secara sepihak, dan tanpa mengonfirmasi dirinya selaku pemilik rumah. “Kalaupun tidak bisa dikonfirmasi kepada saya, setidaknya disegel terlebih dahulu dan jangan langsung dilakukan pencabutan” keluh Rahmat.
Menjawab keluhan pelanggan tersebut, pihak PT. PLN Rayon Sinjai yang diwakili oleh tim supervisor yakni Rudi, Anis C Parera dan Firman, menjelaskan bahwa alasan pencabutan KWH milik Rahmat karena putaran meteran berbalik arah, yang semestinya berputar ke kanan namun justru berputar ke kiri.
“KWH tersebut dicabut oleh tim P2TL PT. PLN Wilayah Sulselbar Rayon Bulukumba Area Sinjai, yang memang diturunkan ke rumah warga untuk mengidentifikasi pelanggaran penggunaan listrik oleh warga yang mengakibatkan kerugian negara. Dan untuk kasus ini, tim P2TL menemukan ada indikasi gangguan pemakaian listrik yakni piringan KWH berputar terbalik yang mengakibatkan pengukuran pemakaian listrik menjadi tidak benar.” beber tim supervisor PLN kepada Ketua Majelis Sidang BPSK, Abdu Rahman.
“Terkait pencabutan KWH, Tim P2TL PLN akan melakukan pencabutan jika rumah tersebut ada penghuninya. Jadi tidak akan dicabut apabila tidak disaksikan penghuni rumah,” tambah Rudi dari PLN Sinjai. Selain Abdu Rahman, hadir pada sidang BPSK ini antara lain Ketua BPSK, Budiaman, serta anggota BPSK, Jumain. “Pelanggaran-pelanggaran terhadap pemenuhan hak-hak konsumen bisa dieliminir jika konsumen pro aktif menuntut haknya, dan tidak apatis.” jelas Jumain. (ZAR)