Sinjai Utara, Sinjai.Info— Oknum bidan berinisial SY (29 tahun) yang diduga telah melakukan aborsi pada Rabu (15/3/2017) kini menjalani perawatan di rumah sakit. SY dirawat untuk memulihkan kondisinya usai melakukan aborsi, hasil dari hubungan gelapnya dengan IT, warga asal Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong.
“SY belum kami tahan karena sementara menjalani perawatan. Jika terbukti maka ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Sardan kepada Sinjai Info, Jumat (17/3/2017). Selain SY, IT kata kasat reskrim juga terancam hukuman yang sama. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 3 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Bayi hasil hubungan gelap SY dan IT ini awalnya ditemukan di salah satu kolong rumah warga di Desa Bonto Sinala, Kecamatan Sinjai Borong. Warga yang menemukan kemudian melaporkan ke aparat desa, dan diteruskan kepada pihak kepolisian. (ZAR)