LBH Sinjai Bersatu Bedah UU Desa di Warkop

LbhSinjai Utara, Sinjai.Info– Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai Bersatu, Ahmad Marsuki mengatakan pihaknya telah menemukan adanya beberapa persoalan tafsiran, yang berbeda terhadap Undang-Undang Desa seperti pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Hal ini ia paparkan saat LBH yang dipimpinnya mengadakan dialog publik terkait penerapan UU Desa, di Rumah Kopi Carita Sinjai, Sabtu (25/3/2017) malam. Kepada peserta diskusi, Ahmad mengajak mencermati dengan baik regulasi tersebut.

“Kami merasa terpanggil melaksanakan diskusi ini, apalagi saat ini ada riak yang perlu pemerintah daerah sikapi, seperti adanya pemberhentian sejumlah kepala dusun yang dasar pemberhentiannya adalah peraturan bupati nomor 31 tahun 2016.” Kata Ahmad Marsuki.

Diskusi ini dihadiri Staf Ahli Bupati bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Budiaman, Ketua Komisi I DPRD Sinjai Musawir, Ormas, Perangkat Desa, LSM, dan Mahasiswa.

Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Musawir saat diskusi mengatakan hari Senin (27/3/2017) akan ada rapat kerja dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai. Ia berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi hasil diskusi. (Kari)