Sinjai Tengah, Sinjai.Info– Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah, menggelar sosialisasi peaturan perundang-undangan, yang bertempat di aula kantor Camat Sinjai Tengah, Senin (10/4/2017).
Adapun peraturan daerah yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penanaman Modal Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kepala Sub bagian Informasi, Bantuan Hukum dan HAM, Syafruddin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman hukum terhadap masyarakat, terkait peraturan daerah yang sudah disahkan dan diundangkan.
“Ini agar tidak terjadi penafsiran yang salah di masyarakat terhadap aturan yang sudah diundangkan oleh pemerintah daerah”. kata Syafruddin dalam laporannya. Sosialisasi ini tambahnya dilaksanakan di tiga kecamatan yakni Sinjai Tengah, Sinjai Barat dan Bulupoddo.
Hadir selaku narasumber pada kegiatan tersebut yakni Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Sinjai, Akbar Mu’min, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai, Andi Adeha Syamsuri, dan Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan hukum Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sinjai, Idhan Halik Dachlan. (Kari)
.