Sinjai Utara, Sinjai.Info– Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Sinjai akhirnya berhasil menangkap Wahyudi alias Roni, 41 tahun, pelaku penganiayaan berat yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sinjai.
Roni ditangkap di Dusun Batang, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, Jumat (5/5/2017) pukul 13.30 wita. Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Sardan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan Roni di Desa Bua.
Saat dibekuk polisi, Roni tidak melakukan perlawanan. Sementara itu di lokasi penangkapan, polisi menyita satu buah parang, dan sebilah badik yang masih terselip di pinggang Roni.
Proses pencarian yang berujung pada penangkapan terhadap Wahyudi alias Roni, berawal dari kasus penganiayaan berat yang dilakukannya di wilayah Kecamatan Sinjai Utara pada 28 April 2017. (ZAR)